Syarat Membuat SKCK dan Cara Membuat SKCK - Untuk melamar pekerjaan, sebagian perusahaan menerapkan persyaratan yang cukup ketat untuk pelamar, seperti harus mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu tanda pencari kerja (kartu kuning) bahkan mempunyai standard tersendiri. Hal itu biasanya banyak diberlakukan oleh perusahaan yang besar ataupun instansi pemerintah. Nah bagi anda yang berniat melamar pekerjaan, disini akan Lio Ngeblog berikan cara membuat SKCK dan Persyaratan apa saja yang akan dibutuhkan.
SKCK yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dapat terlihat apakah pemohon pernah terlibat kegiatan kriminal ataukah tidak sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan/lembaga. dibawah ini adalah syarat membuat SKCK lengkap dengan tahapan pembuatannya
Syarat Membuat SKCK
1. Kartu Keluarga (KK)2. KTP Asli dan Fotokopi KTP
3. Foto 4x6 Berwarna 10 Lembar
(siap sedia uang bila diperlukan biaya administrasi :p )
Cara Membuat SKCK
- Silakan minta pengantar dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat untuk membuat SKCK
- Datang ke Polres terdekat, dan silakan menuju loket pembuatan SKCK
- Anda diminta menyerahkan surat dari Polsek dan foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-)
- Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000)
- Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar
Perlu anda ketahui bahwa masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya 6 Bulan, bila lebih dari masa berlaku anda bisa memperpanjangnya dengan menyerahkan SKCK yang lama. SKCK sama pentingnya dengan Akte kelahiran ataupun surat penting lainnya, usahakan disimpan ditempat yang aman dan mudah anda mengingatnya.
No comments:
Post a Comment