Remunerasi PNS 2014 dan Tabel Tunjangan Kinerja - Remunerasi di kalangan pegawai negeri sipil santer terdengar hingga saat ini dikarenakan pemerintah pada tahun 2013 kemarin telah menyetujui 28 Kementerian dan Lembaga untuk menerima tunjangan kinerja yang mulai terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 sehingga nantinya PNS akan mnerima rapelan tunjangan kinerja mulai dari bulan Juli 2013. Namun PNS untuk tenaga pengajar seperti guru dan dosen tidak menerima tunjangan ini karena guru dan dosen melalui proses sertifikasi.
Remunerasi PNS 2014
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja (Rp) |
1 | 17 | 19.360.000 |
2 | 16 | 14.131.000 |
3 | 15 | 10.315.000 |
4 | 14 | 7.529.000 |
5 | 13 | 6.023.000 |
6 | 12 | 4.819.000 |
7 | 11 | 3.855.000 |
8 | 10 | 3.352.000 |
9 | 9 | 2.915.000 |
10 | 8 | 2.535.000 |
11 | 7 | 2.304.000 |
12 | 6 | 2.095.000 |
13 | 5 | 1.904.000 |
14 | 4 | 1.814.000 |
15 | 3 | 1.727.000 |
16 | 2 | 1.645.000 |
17 | 1 | 1.563.000 |
Diharapkan dengan turunnya tunjangan kinerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya serta meningkatkan pelayanan yang lebih prima dalam melayani masyarakat. Tetapi bagi PNS, tidak serta merta turunnya remunerasi ini merupakan hadiah, namun PNS diwajibkan membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) sehingga kinerja dapat terpantau.
ternyata pembodohan terhadap rakyat masih berlaku di indonesia. seberapa besar tunjangan dan gaji yang diberikan tidak akan merubah pola pikir dan kerja pns. karena yang dipikir mereka hanya materi yaitu gaji. tanpa memikirkan profesionalitas dan pengabdian. yang isinya akal2 gimana caranya untuk menghabisan uang negara. dari pada di kasih tunjangan berikan pada para honorer. atau buat bayar utang negara yang gak pernah bisa kebayar. mikir ...... mikir dan mikir don SBY
ReplyDelete