Monday, December 2, 2013

Cara Membuat Akte Kelahiran Yang Hilang Dan Buat Baru

Cara Membuat Akte Kelahiran Yang Hilang ataupun Buat Baru - Surat-surat berharga seperti sertifikat, kartu keluarga, Akte kelahiran ataupun surat penting lainnya pastilah harus disimpan baik-baik. Namun terkadang kita tidak sengaja menghilangkan surat penting tersebut, tentunya anda harus mengurusnya kembali. Bagi anda yang saat bingung sedang mencari infromasi mengenai bagaimana cara mengurus akte kelahiran yang hilang, disini akan kami berikan info mengenai cara membuat akte kelahiran yang hilang seperti yang dikutip dari hukum online

Untuk membuat Akte kelahiran yang anda simpan sebenarnya merupakan kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran,  cara membuat akte kelahiran yang hilang yang perlu anda lakukan adalah seperti yang tertera di bawah ini :

Cara Membuat Akte Kelahiran Yang Hilang

1.  Hubungi segera Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan).

2.    Lampirkan dokumen-dokumen penunjang :
a)    Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
b)    Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
c)    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d)    Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
e)    Mengisi formulir yang disediakan.
f)    Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang (jika ada).


Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut.

Sedangkan untuk membuat akte kelahiran yang baru sangatlah mudah, dibawah ini alur untuk membuat akte kelahiran baru

Cara Membuat Akte Kelahiran Baru

 
Untuk jangka waktu terbitnya akte kelahiran baik yang kutipan ataupun baru, biasanya akan terbit sekitar 2-4 minggu tergantung pelayanan masing-masing daerah. Khusus untuk akte kelahiran baru, admin pribadi saat membuat akte kelahiran baru dikenakan biaya sebesar Rp.50 ribu dan proses diuruskan oleh rumah sakit bersalin.

No comments:

Post a Comment