Tuesday, January 28, 2014

Cara Menyusun SKP PNS 2014 | Membuat Sasaran Kerja Pegawai Administrasi dan Struktural

Cara Menyusun SKP PNS 2014 | Membuat Sasaran Kerja Pegawai Guru dan Administrasi - Sasaran Kerja Pegawai atau yang biasa disebut SKP adalah sesuatu yang baru dalam lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKP bertujuan untuk menggantikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang berakhir pada tahun 2013 kemarin. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 per tanggal 1 Januari 2014 penilaian prestasi kerja PNS akan dinilai melalui SKP tersebut.

Cara Menyusun SKP 2014


SKP adalah rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS yang dibuat pada bulan Januari dan hasilnya akan terdinilai pada bulan Desember. Nilai Prestasi Kerja PNS dirumuskan dengan rumus : 60% Nilai SKP dan 40% Nilai Perilaku Kerja. berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun sasaran kerja pegawai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah dituangkan dalam disiplin PNS di Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010

Nah bagi anda yang bingung bagaimana cara menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disini Lio Ngeblog berikan contoh SKP Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Guru sehingga anda bisa menyusun SKP dengan benar. Untuk memperbesar silakan klik gambar.

Contoh Cara Menyusun SKP Jabatan Penata Usaha Umum

 
Contoh SKP Pejabat Struktural



Nah demikian infromasi yang dapat Lio-Ngeblog berikan kepada anda mengenai Cara Menyusun SKP PNS 2014 | Membuat Sasaran Kerja Pegawai Administrasi dan Struktural. Semoga infromasi kali ini dapat bermanfaat bagi anda khususnya pegawai negeri sipil.

No comments:

Post a Comment