Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 - Setelah pengumuman resmi mengenai hasil tes CPNS honorer K2 dilaksanakan dan dinyatakan lulus, para peserta yang telah lulus diwajibkan untuk melakukan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk segera ditetapkan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Segala persyaratan administrasi untuk penetapan NIP Honorer K2 telah dituangkan melalu Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterbitkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 2014
Untuk anda yang telah dinyatakan lulus, segera siapkan perlengkapan administasi untuk usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dibawah ini Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 2014 :
Surat Lamaran yang ditulis dengan tangan dengan menggunakan tinta hitam yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
1. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Kemungkinan akan ada perbedaan untuk pemberkasan usulan NIP untuk setiap daerah teragantung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dimana anda berdomisili. Untuk lebih lengkap dan jelasnya untuk batas waktu pengumpulan berkas administrasi untuk usulan pembuatan NIP, anda bisa langsung datang langsung ke BKD setempat supaya lebih jelasnya.
No comments:
Post a Comment